DRPD Kotabaru Sepakati Revisi Perda RTRW

Keterangan Fhoto : - Rapat DPRD merevisi Perda RTRW Kabupaten Kotabaru(kalselpos.com)

Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurnanya beberapa hari yang lalu, dalam kegiatannya salah satu Perda secara resmi dilakukan revisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti dan dihadiri unsur Pimpinan, serta para Anggota Dewan dan Forkopimda. Sementara dari eksekutif, Bupati Kotabaru, HM Rusli diwakili Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis..

 

Dalam penyampaiannya yang dilakukan oleh anggota DPRD dari frasi PAN, Rahmad mengatakan bahwa, sebelum akhirnya disepakati, terlebih dahulu disampaikan laporan akhir pembahasan Perda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif.

 

“Dokumen RTRW menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan. Selain itu juga telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional,” tuturnya.

 

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten.

 

Dilain kesempatan, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin menyampaikan, sebelum di gelar rapat paripurna, pihaknya Bupati Kotabaru telah merevisi Perda RTRW ini ke Kementerian ATR/BPN langsung, Selasa (3/6/25).

 

“Saat di Kementerian, alasan revisi Perda RTRW ini sangat diperlukan, karena Mengingat Kotabaru merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dinamika perubahan ruang begitu massif untuk pembangunan terutama dalam sektor ekonomi,” katanya.

 

Menurutnya revisi diperlukan, mengingat investasi dengan menciptakan kawasan industri baru serta menyiapkan Kotabaru sebagai daerah logistik untuk mendukung IKN. Penataan ruang sangat diperlukan untuk bisa menjamin keberlangsungan Pembangunan daerah dengan tidak melupakan kesejahteraan masyarakat di Kotabaru.

 

“Saya atas nama pimpinan DPRD sangat mendukung sepenuhnya dan siap mengawal proses revisi Perda RTRW agar segera di disahkan, dan revisi ini bertujuan dan memperlancar dan pembangunan Kotabaru yang kita cintai ini,” tutupnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait