Kabid Tata Ruang PUPR Banjarbaru tanggapi terkait program tahun 2024 tentang penangan Banjir

Teks foto Kepala Bidang Tata (Kabid)  Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eryek Triandoko.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Kepala Bidang Tata (Kabid) Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eryek Triandoko, berikan penjelasan terkait kegiatan dan program yang telah dilaksanakan dalam bidang tata ruang pada tahun 2024.

 

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi, Jum’at (17/01/20204) Menurutnya, pada tahun 2024 terdapat sejumlah kegiatan penting dalam penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya adalah penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) untuk beberapa kawasan perencanaan di Kota Banjarbaru.

 

Ada dua kawasan yang telah memasuki proses penyusunan RDTR, yaitu Kecamatan Cempaka dan wilayah perencanaan Kecamatan Banjarbaru Utara serta Banjarbaru Selatan.

 

“terkait proses penyusunan RDTR untuk kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum untuk pembangunan yang terencana dengan baik,” ucapnya.

 

Ia menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, 2023, beberapa perencanaan untuk kawasan seperti Aerocity dan Kecamatan Landasan Ulin Utara telah disusun.

 

“Proses RDTR untuk wilayah-wilayah tersebut kini sudah berada pada tahap pengajuan ke Kementerian. Selain itu, untuk memenuhi kewajiban peraturan, Dinas PUPR juga tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk empat wilayah perencanaan tersebut,” tambahnya.

 

Dijelaskannya, tahapan penting yang harus dilalui dalam proses ini adalah validasi KLHS oleh pemerintah provinsi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Meskipun sudah ada kemajuan dalam proses validasi KLHS untuk wilayah Aerocity, beberapa wilayah lainnya masih dalam tahap proses validasi dan harmonisasi,” katanya lagi menambahkan.

 

Sementara itu untuk tahun 2025, pihaknya berencana untuk melanjutkan program perencanaan ruang yang sudah dimulai, termasuk validasi data dan pemetaan kawasan

 

Eryek menyampaikan bahwa perencanaan tata ruang ini tidak hanya menjadi acuan bagi perizinan pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai dasar untuk pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan ruang di Kota Banjarbaru.

 

“Terkait dengan perizinan untuk pembangunan Dinas PUPR mengeluarkan surat rekomendasi rencana kota (SKRK) sebagai persyaratan awal bagi pemohon yang ingin membangun rumah tinggal atau proyek lainnya. Setelah itu, izin lingkungan dan izin teknis lainnya dapat diproses. Selain itu, ada juga program evaluasi tahunan terhadap pembangunan perumahan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

 

Ia berharap dengan adanya program perencanaan tata ruang yang matang, pembangunan di Kota Banjarbaru dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

 

“Perencanaan tata ruang adalah gerbang untuk pembangunan yang terstruktur, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait