Hak Konsumen dilindungi, Ini pendapat Praktisi Hukum

Teks Foto : Dr Afif Khalid(kalselpos.com)

Banjarmasin,Kalselpos.com – Praktisi hukum dan pemerintahan, Dr Afif Khalid mengatakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat mengikat sekaligus berpihak kepada masyarakat selaku konsumen.

Konsumen berhak mendapatkan perlindungan secara legalitas demi menjamin keamanan, keselamatan, tertipu barang atau jasa palsu, hingga menumbuhkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap produsen maupun pelaku usaha secara global serta mengutamakan kepuasan pelanggan (konsumen)

Bacaan Lainnya

“Ya kami mencoba mengingatkan kembali pentingnya hak konsumen ditegakkan secara utuh, ” ujarnya Senin (13/1).

Perspektif hukum perihal perlindungan konsumen sendiri sangat diperhatikan, namun implementasi tentu saja melihat bagaimana kontribusi nyata masyarakat itu sendiri.

Misalnya harus bijak dan cerdas memilih produk yang ingin dibeli, selektif dan teliti melihat brand sebuah produk barang atau jasa, jangan selalu tergiur dengan harga murah dengan selisih jauh, budayakan mencintai produk dalam negeri serta hindari pembelian sekedar konsumtif, bukan kebutuhan mendasar atau dirasa penting

“Ya kita itu kan penting juga pandai memilah dan memilih produk tertentu dan pastikan kualitas termasuk kadaluarsa, ” tambahnya

Kepada seluruh pelaku usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan di semua sektor bidang usaha lainnya, agar memperhatikan betul hak konsumen ini, ujarnya.

“Orientasi profit itu keharusan bagi pengusaha, namun di sisi lain pastikan kepuasan konsumen, ” tegas Afif Khalid.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait