Geng ‘Pasber’ kembali beraksi, seorang Pemuda kena Tikam

Teks foto: []istimewa DITANGKAP - Tiga orang pelaku bersama barang bukti sajam usai ditangkap Polsek Banjarmasin Tengah.(kalselpos.com)

Banjarmasin,Kalselpos.com – Kembali berulah, tiga orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau bisa disebut geng bernamakan ‘Pasber’ melukai seorang pemuda berinisial PR (19), warga Jalan Prona Pemurus Dalam, pada Jumat (10/01/2025) lalu, sekitar pukul 17:00 Wita, di Sudimampir Banjarmasin Tengah.

“Atas kejadian tersebut tiga orang pelaku yang semuanya laki-laki kami amankan yakni RA (21), MR (25), dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ucap Kanit Reskim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, Minggu (12/01/2025).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, tindak pidana pengeroyokan yang membuat korbannya harus mendapatkan perawatan akibat luka tusuk senjata tajam itu bermula, saat korban mendatangi pelaku ke TKP.

“Begitu sampai di TKP dengan temannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Rekan dari korban langsung melarikan diri melihat para pelaku yang sudah menunggu mereka dengan menenteng senjata tajam jenis parang,” terang Aldy.

Nah, karena korban ini tertinggal saat temannya melarikan diri, di situlah aksi pengeroyokan terjadi yang membuatnya mengalami beberapa luka tusukan serta pukulan di bagian kepala oleh para pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dahi, luka robek pada pergelangan tangan kiri, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada paha sebelah kanan, robek pada betis kanan, dan robek pada kaki telapak kiri,” sebut Aldy.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku anggota Kelompok (Pasber) ditantang oleh korban yang membuatnya marah dan mengajak anggota kelompok lain untuk mengeroyok korban.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis clurit, dan sebilah pisau. Namun kami akan terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan kelompok lainnya,” ungkap Aldy.

Sementara para pelaku, dikenakan Pasal 170 ayat (2) tentang pidana pengeroyokan yang membuat korban mengalami luka.

“Akan kami kejar para pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat atas insiden ini, sebab hal ini sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait