Banjarmasin, kalselpos.com –
Anggota DPRD Kalsel, H Gt Abidinsyah berharap hasil reses sepanjang tahun 2024 lalu telah disampaikan kepada unsur pimpinan Dewan, dengan harapan ada beberapa item dinilai urgenitas, sehingga perlu ditanggapi secepatnya melalui pokok pikiran (Pokir) sebagai wadah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap nantinya keinginan masyarakat saat reses bisa direalisasikan melalui pokir, ” ujarnya, Selasa (31/12)
Seperti diketahui bersama,
sesuai peraturan tentu dipersilahkan SKPD terkait melakukan program kerja dalam penyerapan APBD agar tepat sasaran.
Sementara Pokir ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178, kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) serta usulan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, juga diatur dalam agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010.
“Ya saat reses itu ada hal krusial perlu diimplementasikan oleh Pemprov Kalsel melalui SKPD terkait, ” harapnya
Politisi Demokrat ini memiliki tanggung jawab moril kepada konstituen, mengingat ketika telah melakukan tatap muka dengan warga, tentu mereka mempertanyakan hasilnya, apalagi jika itu keinginan peningkatan atau rehabilitasi infrastruktur.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store