OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel mulai Disidangkan

Teks foto []istimewa DISIDANG - Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/1/2025) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/2025) siang, menggelar sidang perdana dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

 

Bacaan Lainnya

Dua orang tersangka yang menjalani sidang perdana ini adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, keduanya dari swasta alias kontraktor.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, mejalis hakim diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto SH yang juga merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin. Ia di dampingi oleh dua anggota majelis hakim yakni Indra Meinantha SH dan Arif Winarno SH.

 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Maiyer Simanjuntak SH mengatakan, kedua terdakwa masing – masing Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto didakwa telah melanggar dua pasal yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf.

 

Yang kedua, melanggar Pasal 13 Undang Undang Tipikor junto Pasal 55.

 

“Keduanya diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel,” ujarnya.

 

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa yakni Posko Simanjuntak SH mengatakan, dalam dakwaan yang telah disampaikan JPU di depan persidangan, telah terjadi penyimpangan dari segi formil. “Dan dalam kasus ini pihaknya keberatan dan menolak surat dakwaan serta cacat formil,” katanya.

 

Kedua kontraktor masing Sugeng dan Andi sebelumnya turut ditangkap OTT KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

 

Dari hasil penyelidikan KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

 

Proyek tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, serta pembangunan Samsat terpadu di Km 17 Kabupaten Banjar.

 

Selain keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, adalah Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan Agustya Febry Andran mantan eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait