Tak dapat Pertangungjawabkan uang Perusahaan sebesar Rp458 juta, Kasir divonis 1,5 tahun Penjara

Teks foto : []istimewa DENGARKAN VONIS - Betty Sepriyanti Simatupang, terdakwa kasus penggelapan saat saat mendengarkan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto SH MH yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (28/11/2024) petang.

Dalam vonisnya, hakim berkeyakinan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Bacaan Lainnya

“Pada proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan ia dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, dan dijatuhi hukum selama satu tahun dan enam bulan,” kata Cahyono.

Mengenai putusan terdakwa tersebut, penasehat hukumnya, Dennis SH MH langsung saja menyatakan pikir-pikir begitupun pula dengan JPU.

Sebelumnya, vonis yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah tuntutan JPU, Sri Wulandari SH, yang menuntut terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang selama 3 tahun penjara.

Sebab dalam dakwaan, JPU mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang melanggar Pasal 374 KUHP,

Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggungjawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Akan tetapi menurut JPU, hal yang dilakukan terdakwa itu dengan cara yang tidak benar, sebab membuat laporan keuangan, seolah-olah perusahaan tidak tertib administrasi.

Sebaliknya, perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, di mana pertanggung jawaban keuangan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) per bulan.

Di mana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang.

Sedangkan yang dibuat oleh terdakwa, banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp458.275.928.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait