KPU Kabupaten Tapin Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024

Teks foto Bakar Surat Suara : KPU Tapin musnahkan kelebihan surat suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati dan Wakil Bupati Tapin pilkada serentak 2024.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin pada hari ini, Selasa (26/11), resmi melaksanakan pemusnahan terhadap kelebihan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pemusnahan ini digelar di kantor KPU Kabupaten Tapin, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pemilu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pemusnahan yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait baik dari Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan BIN serta pemantau Pilkada 2024.

 

Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yakni surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin Pilkada 2024.

 

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 1.438 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta 40 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin, “sebutnya.

 

Adapun proses pemusnahan ini adalah bagian dari prosedur untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan dalam proses Pemilu. Semua surat suara yang berlebih ini telah kami musnahkan dengan cara yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan melalui proses yang diawasi secara ketat oleh pihak yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

 

Fakhrian Noor juga menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tapin berjalan dengan transparansi yang tinggi, dan KPU berkomitmen untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

 

Selanjutnya usia dimusnahkan dibutakan Berita acara pemusnahan kelebihan surat suara ini disusun dan ditandatangani oleh pihak KPU dan Kepolisian sebagai bukti bahwa seluruh proses telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Dengan langkah ini, KPU Tapin berharap dapat memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, “tutupnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait