Banjarbaru,kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan bantuan anggaran hibah untuk sembilan partai politik yang menduduki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat.
Pejabat Sementara Wali Kota Banjarbaru Hj Nurliani mengatakan,anggaran hibah sebagai bentuk komitmen Pemkot Banjarbaru mendukung parpol yang mendapatkan suara pada pemilihan umum periode 2024-2029 agar mengembangkan berbagai kegiatan positif.
Terdapat sembilan parpol yang menerima dana hibah Tahun Anggaran 2024, antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.
Nurliani mengungkapkan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kapasitas, dan kualitas untuk partai tersebut.
“Dengan adanya bantuan keuangan ini diharapkan semakin meningkatkan sinergi, kapasitas, dan kualitas dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut (kegiatan parpol untuk Banjarbaru),” ucapnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dana yang telah diberikan kepada partai politik.
“Pemerintah Kota Banjarbaru akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar bantuan keuangan ini memiliki dampak positif dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan yang bersifat positif dan produktif,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Nurliani memberikan pesan agar bantuan ini dapat digunakan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
“Pesan khusus saya agar bantuan partai politik ini digunakan sebaik baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.
Selanjutnya, Kepala Kesbangpol Kota Banjarbaru Rizana Mirza menerangkan sumber dana hibah dan hitungan nominal yang didapat oleh partai politik tersebut.
Dari hasil pemilihan umum 2019 dan 2024 yang lalu, secara keseluruhan telah menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Banjarbaru Tahun 2024 sebesar Rp14.000 per suara dengan nilai total Rp1,6 miliar terbagi dua tahap.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store