Polres HSS Ringkus dua Tersangka Judol dan Togel

Teks foto: MEMPELIHATKAN- Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi memperlihatkan barang bukti hasil judol dan togel.(Sofan(kalselpos.com)

Kandangan,kalselpos.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus dua tersangka promotor situs judi online (judul) dan pengepul toto gelap (togel) kupon putih, warga Negara, Daha Selatan berinisial (AZ) dan (KHA).

“Kedua tersangka ini diringkus ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda oleh jajaran Polres HSS,” ujar Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi, saat press release, di Desa Pahampangan, Kamis (21/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan (AK) sebagai promotor mempromosikan tiga situ judol hllpg://nagakece.top/
reglstor?reff=Sasahi80, https//superh0kiD0try-xyz
registration?rafC=SAN25311 dan https://]dcape.top/
register?ref&Clark12 melalui group whatsapp business.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit laptop, tangkapan layar judul, prin out tangkap layat aplikasi dan tangkapan layar aplikasi whatsapp,” ujar AKBP Yakin.

Sementara tersangka (KHA) ringkus saat menerima pesananan angka dari pembeli togel dari pembeli di akun situs Rupiah Toto atau website website https://rupiahnial.com dengan sandi sanah123.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp.48 ribu,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat 2 UU RI NO 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Atau Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.”Tersangka diancam pidana enam tahun penjara,” ujar AKPB Yakin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait