Pelaku Peredaran barang Farmasi Ilegal lewat akun Jual beli Online diringkus

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN BUKTi - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat memperlihatkan barang bukti kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar di salah satu akun jual beli online di kota ini.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com
Bertempat di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin, polisi berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu produk kosmetik dan obat impor Ilegal di kawasan Jalan Belitung Darat, Gang Karya, Banjarmasin Barat, pada Minggu 3 November 2024 lalu.

Dalam press release, Rabu 13 November 2024 siang, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat anggota Sat Reskrim menemukan adanya sediaan Farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar di salah satu akun jual beli online di kota ini.

Bacaan Lainnya

Karena diduga barang yang diperjualbelikan itu tidak memenuhi kesehatan, phak Kepolisian akhirnya melakukan pendalaman lebih lanjut

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, anggota berhasil mengamankan satu pelaku perempuan berinisial ETS alias Mama Eva.

Selanjutnya pelaku bersama ribuan pcs barang bukti kosmetik ilegalnya langsung dibawa ke sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Terkait di mana pelaku mendapatkan ribuan pcs kosmetik dan obat ilegal, masih dilakukan pendalaman.

Atas ulahnya Mama Eva terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun tentang Kesehatan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait