Komisi I DPRD Banjarbaru gelar rapat bersama KPU dan Bawaslu

Teks foto  Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kota setempat.(ist) (kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com-Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kota setempat.

 

Bacaan Lainnya

Rapat bersama penyelenggara dan pengawas pemilihan umum dipimpin Ketua Komisi I Ririk Sumari bersama anggota komisi yang membidangi masalah pemerintahan di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Jumat (8/11) kemarin.

 

Rapat juga terkait Keputusan KPU Banjarbaru Surat KPU Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

 

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Banjarbaru sebelumnya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono bersama pasangan petahana Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

 

Namun dalam prosesnya, pasangan Aditya-Said Abdullah dibatalkan KPU Banjarbaru karena melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada sehingga gagal dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait