Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerhati Hukum sekaligus LKBH Uniska MAB, Dr Afif Khalid SHi SH MH siap jadi garda terdepan membela nasib atau hak tenaga pendidik (guru) atas kesewenang-wenangan di ranah hukum.
“Kami tidak ingin di Banua terjadi aksi kekerasan maupun pelaporan ke pihak berwajib atas dasar tindakan pola pendidikan dinilai menyalahi. Sejauh kami tahu, fungsi guru ini mengedukasi setiap peserta didik (murid). Jika ada pemberian sanksi dalam batas wajar guna mendisiplinkan anak, maka itu dinilai wajar, seperti membersihkan halaman sekolah atau sekedar membersihkan toilet,” ucapnya, Senin (28/10) kemarin.
“Hukuman kepada anak didik itu diliat dampaknya, guna membentuk karakter anak agar lebih memiliki rasa tanggung jawab, ” jelasnya lagi.
Dirinya mengajak semua merenung, bagaimana posisi para guru sekitar 20 tahun ke atas dengan cara mendidik keras, maka terbentuk mentalitas kuat. Tak sekedar fisik, melainkan fisik anak, sehingga bisa dilihat ketika dewasa, di mana mereka jauh lebih kuat menghadapi tantangan hidup.
Artinya selama itu tidak mencederai fisik murid, maka hukuman melatih kedisiplinan itu mutlak, karena tenaga didik ini mengerti secara keilmuan dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Ketika anak kita ke sekolah, artinya menyerahkan pola pendidikan karakter sepenuhnya kepada guru, ” tambahnya
Afif Khalid yang juga Dekan Fakultas Hukum Uniska, ini berharap agar otoritas berwenang, baik Dinas Pendidikan, komunitas guru, komite di setiap sekolah, agar bisa melindungi Pahlawan tanpa Tanda Jasa tersebut, dengan penuh rasa hormat.
“Sebab, tanpa mereka kita semua bukan siapa siapa sekarang. Kepada seluruh tenga pendidik, silahkan konsultasi gratis jika memang ada masalah di sekolah. Kami siap melakukan upaya mediasi sampai pembelaan jika hal itu diperlukan,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





