Amuntai, kalselpos.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amuntai berubah status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati HSU Zakly Asswan pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahan Air Minum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum PT Tirta Agung Amuntai (Perseroda), baru-baru ini.
Dikatakan Zakly, penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana dalam Pasal 114 ayat (4) disebutkan bahwa Perubahan Bentuk Hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tentunya dengan perubahan Perusda menjadi Perseroda akan memberikan kemanfaatan umum bagi masyarakat.
Selain itu juga untuk mendapatkan keuntungan guna menambah sumber Pendapatan Asli Daerah di luar pajak dan retribusi daerah.
Dikesempatan tersebut, Zakly menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD HSU atas kesepakatan dan keputusan persetujuan terhadap Raperda yang kami ajukan untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Terima kasih atas kesepakatan ini, dan kami menyampaikan permohonan maaf, bilamana dalam proses pembahasan Raperda terdapat kekurangan, kekhilafan, ataupun sikap perilaku kami yang kiranya kurang berkenan,” akhirnya.
Nampak hadir pada kegiatan, Sekda HSU Adi Lesmana, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, Ketua MUI KH Said Masrawan, anggota DPRD, kepala SKPD dilingkup HSU serta tamu undangan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store