Sering bertransaksi Narkoba, RR ‘tertangkap Tangan’ Simpan 0,81 gram Sabu

TEKS FOTO: []humas DIAMANKAN - RR alias Jaung (32) yang diamankan petugas Satresnarkoba karena kedapatan membawa paket sabu.(kalselpos.com)

Amuntai,  kalselpos.com – Petugas dari Satresnarkoba, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah.

Berawal dari kecurigaan sering terjadi transaksi narkoba, masyarakat akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres HSU.

Bacaan Lainnya

Benar saja, petugas berhasil membekuk RR alias Jaung (32), pada Minggu (4/8/2024) lalu, di pinggir jalan Danau Terate, Desa Tangga Ulin Hilir. Terlapor Jaung diamankan, sekitar pukul 23.00 Wita malam oleh Satresnarkoba.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Narkoba, AKP Sutargo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati informasi, memang tempat tersebut sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan. Berkat hal itu, petugas berhasil mengamankan terlapor RR alias Jaung.

Ia kedapatan tangan, memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,81 gram dan berat bersih 0,45 gram di tangan kanan dengan cara digenggam.

“Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus plastik klip transparan, sebuah handphone dan sepeda motor Mio Soul GT yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelasnya lebih lanjut.

Penangkapan RR menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah HSU. Pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba diancam dengan hukuman yang sangat berat, sebagaimana diatur Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait