Banjarmasin,kalselpos.com – Dua pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Supian (28) dan Aliansyah (44) menjalani sidang pertamanya, Senin (5/8/2024) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang sendiri diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pun melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Setidaknya ada lima. saksi yang dihadirkan oleh JPU saat itu, di antaranya Kepala SDN 5 Basirih Banjarmasin, D’yantie Hamsatun serta penjaga sekolah, Husaini.
Kepada majelis hakim, D’yantie menerangkan, dirinya mengetahui terjadinya pencurian setelah mendapat laporan dari saksi Husaini.
“Ada belasan laptop yang hilang, kemudian ada mixer, dan mikropon juga. Kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta,” ujarnya.
Sementara saksi Husaini mengaku dirinya mengetahui pencurian karena melihat pintu kantor di ruang guru tidak tertutup rapat.
“Setelah dibuka ternyata meja dan lemari sudah terbuka, dan ada jejak kaki juga,” jelasnya.
Istri terdakwa berinisial M turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, termasuk juga dua orang yang membeli laptop hasil curian Supian.
Namun M serta dua penadah yang dihadirkan di dalam ruang sidang sudah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Saksi M pun mengakui, dirinya lah yang menjualkan dua buah laptop yang ternyata merupakan hasil curian suaminya tersebut.
“Saya jual secara online melalui facebook,” jelasnya.
Semua keterangan saksi ini pun tidak dibantah oleh terdakwa yakni Supian dan Aliansyah.
Oleh majelis hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan, pada Senin (12/8/2024) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Supian dan Aliansyah sendiri menjadi otak utama pencurian, dan pencurian ini diketahui, pada Minggu (12/5/2024).
Oleh pihak sekolah, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan akhirnya kedua pelaku ini berhasil ditangkap. Keduanya pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store