Ketua Komisi III: Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase harus mengacu pada peraturan yang ada

Teks foto Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com-Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase harus mengacu pada peraturan-peraturan yang ada.harus mengacu pada peraturan-peraturan yang ada. mengacu pada peraturan-peraturan yang ada.

“Kita minta kepada kawan-kawan dari ULM akademisi yang menyusun draft Raperda ini untuk melihat regulasi-regulasi yang ada dan tetap menyesuaikan dengan peraturan provinsi mengenai drainase agar bisa diselaraskan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga memperhatikan RTRW dan juga kajian mengenai mitigasi banjir, sehingga kedepannya bisa menjadi acuan raperda ini.

Emi juga berharap dengan sistem drainase yang baik itu menjadi salah satu upaya menekan persoalan banjir.

Karena persoalan banjir ini ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk pencegahan terkait aliran sungai, melakukan normalisasi, tangkapan air, daerah resapan termasuk sistem drainase yang baik. Agar menjadi solusi untuk mengurangi terjadinya genangan-genangan yang ada.

” Sehingga kita kedepannya memiliki tata kelola untuk pembuatan drainase yang memang tidak hanya persoalan ramah lingkungan tapi juga sesuai dengan kebutuhan kita. Sebab kita lihat Kota Banjarbaru ini semakin berkembang,”pungkasnya.

Perlu diketahui saat ini Komisi III DPRD Kota Banjarbaru sedang menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan sistem drainase.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait