Muara Teweh, kalselpos.com – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Drs. Muhlis melantik dan mengambil sumpah Pj Kepala Desa (Kades) Jamut, Kecamatan Teweh Timur, Jumat (10/11/23) di Muara Teweh.
Pj Kades yang dilantik tersebut, yakni Abdul Mutolib, S.E berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023, lalu.
Pelantikan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD),
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Camat Teweh Timur, Aparat Desa, Ketua RT, Karang Taruna, BPD, pendamping desa dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barut Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Pj Kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kades yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
Kades harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan pemerintah desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta memberdayakan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh Kades sebelumnya.
“Lebih lanjut saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum Bapak Sunar dalam memimpin dan membangun Desa Jamut selama ini,” ucapnya.
Diharapkan pelaksanaan Pilkades antar waktu di Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman, “Sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa antar waktu terpilih nantinya” pinta Muhlis.
Sementara, Camat Teweh Timur Drs. Walter mengatakan pengangkatan Pj Kades Jamut dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan dikarenakan Kades sebelumnya Sunar meninggal dunia pada Senin, 25 September 2023 yang lalu.
“Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Desa Jamut maka diangkat penjabat kepala Desa Jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut,” terangnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store