Sekda Tanbu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengesahan 2 Raperda

Teks foto: Sekda Tanah Bumbu H. Ambo Sakka (tiga kanan) dan Wakil Ketua DPRD l dan ll setelah pengesahan dua buah Raperda menjadi Perda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Penyelenggaraan Jalan, Selasa (31/10). (foto: istimewa)

Batulicin, kalselpos.com
Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar diwakili Sekda H Ambo Sakka menghadiri Rapat Paripurna
pengesahan dua buah Raperda di gedung DPRD Tanbu, Selasa (31/10/2023).

Ambo Sakka memberikan apresiasi terhadap DPRD Tanbu dengan disepakatinya dua buah Raperda menjadi Perda, yakni tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Penyelenggaraan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Kalau melihat undang-undangnya, ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia, salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di kabupaten/kota,” katanya.

Menurut Ambo Sakka dua Raperda ini penting menjadi Perda karena
pertama, jumlah penduduk Tanbu harus update terus hingga menghadapi Pemilu 2024, tentu harus reel.

Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.

“Kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS, kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu. Namun setelah turunnya tim ternyata setelah meneliti ke bawah itu hanya 5000 orang miskin,” ungkapnya.

Meski adanya peraturan daerah kependudukan, kantong kemiskinan dapat di petakan dan diintervensi sesuai ketentuan.

“Ini penting kerena harus menyadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan,” ujarnya.

Terkait Perda Jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171. Yang mana jalan tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan kabupaten.

“Dengan Perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait