Amuntai, kalselpos.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU periode 2023-2029 dilantik serentak. Pelantikan dilaksanakan di GOR serbaguna Empu Mandastana (gedung Tennis Indoor Karias) oleh Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan.
Para anggota BPD sebanyak 1.069 telah diambil sumpah janji, Selasa (31/10).
Anggota BPD di kukuhkan berdasarkan surat keputusan Bupati HSU nomor 100.3.3.2/469/KUM/2023 tentang peresmian keanggotaan BPD se-Kabupaten HSU periode 2023-2029.
Pj Bupati HSU Zakly Asswan mengatakan, dilantiknya anggota BPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten HSU, dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayah masing-masing,” katanya.
BPD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari menjelaskan, BPD merupakan DPRD yang ada di desa.
“Jadi tugas pian kurang lebih sama dengan ulun,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas BPD antara lain, memuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik- baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
“Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah di lantik, untuk program yang akan dilaksanakan nanti dapat membawa desa-desa kearah yang lebih baik dan lebih maju,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store