Martapura, kalselpos.com – Tim Pengawasan Karhutla Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, menyegel dua area lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani terkait kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kabupaten Banjar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa (31/10/23), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum terhadap peristiwa Karhutla tersebut, karena kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian.
“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” jelasnya.
Sustyo menuturkan, pasukan Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyak titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tim KLHK di dampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, memverifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani.
“Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut,” ujar Sustyo.
Berdasarkan analisis citra satelit, selama September dan Oktober terdapat 81 titik api di area lahan HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di lahan HGU PT Borneo Indo Tani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store