Diduga Edarkan Sabu, Perantau Asal Jember Diamankan Polisi

Teks foto: YB (32) pelaku terduga pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Batulicin, kalselpos.com
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalimanatan Selatan, mengamankan seorang pemuda YB (32) seorang perantau asal Jember, Jawa Timur,
atas dugaan kuat keterlibatan dalam peredaran sabu.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Karang Indah RT. 10, Kecamatan Angsana, Rabu (18/10) kemarin.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis terkait dengan penangkapan YB berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Opsnal Sat Resnarkoba,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Kamis (19/10) melalui pesan singkatnya.

Saat dilakukan penangkapan, kata Jonser, pelaku cukup kooperatif. Kemudian petugas dengan cepat menemukan satu paket sabu dengan berat 15,83 gram yang diakui sebagai milik warga Dusun Karangsono RT. 01 RW. 05 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan di Jember.

Disebutkan, selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti sebuah timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, plastik klip, dan bong lengkap dengan sedotan.

“Kemudian ada juga dua ponsel, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait