Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimanatan Selatan, bersama PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).
Terkait dengan PKS tersebut menyangkut dengan uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.
“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo kepada kalselpos.com, Selasa (16/10/23) melalui pesan singkatnya.
Dijelaskan Rahmat, agenda ini sebagai langkah tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkab Tanbu di wakili Sekda Ambo Sakka.
Sedangkan pihak PT ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi PT ITP, yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.
Kemudian ia juga mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, diperkirakan akhir Oktober akan dimulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.
Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini, yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanbu khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.
“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” jelas Rahmat.
Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, dipilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang dipersyaratkan dalam PKS.
Selanjutnya dipress dengan dimensi dan volume yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.
Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store