Dua tersangka Korupsi di DLH Kotabaru ditahan penyidik Kejaksaan

Teks foto []Ardian TERSANGKA KORUPI - Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH MH (tengah) saat mengelar jumpa pers, terkait penahanan tiga tersangka korupsi, Rabu (20/9/23) siang.

Kotabaru, kalselpos.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk disidangkan.

Selain itu, pihak kejaksaan juga menahan tersangka korupsi lain, yakni AI, yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan peningkatan pengerasan jalan desa di RT 04 – RT 06 di Desa Talusi tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka, masing – masing DRH, AI dan WI ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, ungkap Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH MH saat mengelar jumpa pers, Rabu (20/9/23) siang.

Dua dari tiga tersangka, yakni DRH dan Wi disangkakan melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas milik DLH Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sedang AI, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan peningkatan pengerasan jalan desa di RT 04 – RT 06 pada Desa Talusi tahun anggaran 2020.

Berkenaan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari setempat, telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait