Batulicin, kalselpos.com–
Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu, Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel) menangkap 1 (satu) orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Sebanyak 73 paket sabu dengan berat bersih 6, 45 gram berhasil diamanakan dari seorang pria berinisial ABR (47) warga Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin Tanbu.
ABR ditangkap pada Sabtu, 16 September 2023 pukul 12.50 Wita saat kepolisan setempat sedang melakukan operasi patroli di Jalan Raya Batulicin, Kecamatan Batulicin.
“Barang haram dengan jumlah cukup banyak tersebut ditemukan di tas milik ABR pada Sabtu kemarin,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasihumas Polres setempat Iptu J. Sinaga kepada kalselpos.com, Minggu (17/9/23) siang.
“Terduga pelaku dengan inisial ABR, memang sudah menjadi salah satu target terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Batulicin dan sekitarnya,” kata Kasi Humas Polres.
Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya seperti HP, tas, kantong plastik, sedotan kaleng dan lainnya sudah diamankan sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna mendapatkan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut lagi,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store