Dishub Banjarmasin razia mobil angkutan barang

Teks foto : Petugas Dishub Banjarmasin saat melakukan razia terhadap mobil angkutan barang.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Petugas Dishub Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin menjaring sejumlah mobil angkutan yang over dimension (odol), saat melakukan razia di depan Lapangan Taman Kamboja, Jalan H Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan, masih banyak angkutan yang tidak patuh dengan aturan.

Bacaan Lainnya

“Ada belasan kendaraan angkutan mulai dari truk hingga pikap, kita berhentikan,” ujar Hendra.

Dari puluhan kendaraan angkutan yang diberhentikan, ada 14 armada yang terjaring karna tidak sesuai dengan ketentuan, baik itu kendaraan roda empat, roda enam ataupun yang lebih dari roda enam.

“Hari ini kita fokus dengan KIR, yang over dimension (odol) maupun yang kelebihan muatan,” ujarnya.

Kedepan sambungnya selain akan merazia yang kelebihan muatan ataupun odol, pihaknya akan coba memulai melakukan uji emisi ambang batas kepada kendaraan angkutan.

“Kalau sesuai undang-undang 22 tahun 2009 memang sekarang prioritasnya pengujian di angkutan barang, kedepannya akan kita pertajam pengujian di emisi ambang batasnya,” ungkapnya.

Hendra berharap, jangan sampai nantinya kendaraan yang beroperasi di Kota Banjarmasin, menjadi tidak layak jalan baik dari ukuran dimensi maupun emisi gasnya.

“Untuk itu kami sudah membuat usulan fi setiap pintu masuk Kota akan ada pos pantau Dishub, gabungan dengan kepolisian serta mungkin juga dari TNI,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait