Palangka Raya, kalselpos.com – Tragedi berdarah terjadi di lahan kebun sengketa Alpin Lawrence-Hok Kim alias Acen antara warga dan oknum massa di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalteng, Senin 11 September 2023 kemarin.
Akibat keeibutan tersebut satu orang meninggal dunia dan empat dikabarkan terluka dalam insiden berdarah tersebut.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pelantaran, Ornela Monty, turut menyesalkan terjadinya aksi penganiayaan berat atau pembunuhan yang menimpa warga tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, massa diduga dari pihak Hok Kim alias Acen mulai datang pada malam hari dan bertambah banyak pada pagi hari
Sedangkan kedua korban adalah masyarakat yang ketinggalan di dalam dan kemudian diduga diserang oleh oknum massa.
” Kami menyesalkan adanya kejadian ini, padahal sedang ada proses hukum,” katanya, Senin (11/9) malam.
Ia menuturkan, masyarakat di sekitar kebun sawit sengketa sangat merasa terganggu dengan adanya oknum massa dari Hok Kim tersebut, hingga berujung pada kejadian berdarah ini.
” Kita lagi proses untuk melaporkan ke kepolisian malam ini juga. Kami melaporkan dengan pasal penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia atau bisa jadi pembunuhan berencana. Nantinya biar aparat yang menentukannya,” imbuhnya
Terkait video yang ramai beredar di media sosial adanya puluhan warga yang masuk ke dalam kebun dan bersitegang dengan oknum massa, Ornela menegaskan, jika video tersebut sudah lama. Video diambil pada 17 Agustus 2023 lalu. Sehingga jika ada pernyataan yang menyebutkan masyarakat menyerbu masuk ke dalam kebun hari ini adalah berita bohong
” Itu video lama yang terjadi sekitar 17 Agustus 2023 lalu, sehingga tidak ada penyerangan,seperti yang diduga dan sudah viral ini ” tegasnya
Informasi di lapangan, korban meninggal dunia pada insiden berdarah di kebun sawit sengketa Alpin Lawrence-Hok Kim diketahui bernama Saudi, dan rekannya Pani yang mengalami luka di bagian lengan.
Sedangkan di pihak Hok Kim tiga orang dikabarkan terluka akibat senjata tajam.
Dan dari berita yang beredar, pihak Hok Kim membantah penyerangan tersebut dan hanya mencoba menegur orang orang yang mencoba mengambil buah sawit di lahan yang diakui Hok Kim sebagai miliknya.
Seperti diketahui diduga massa Hok Kim tidak hanya sekali untuk mencoba menduduki lahan sengketa dan melakukan aktivitas panen.
Dan sebelumnya berdasarkan keputusan Banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang membatalkan gugatan Hok Kim di Pengadilan Negeri Sampit oleh kuasa hukum Alfin cs, hingga pihak Hok Kim diminta untuk meninggalkan lahan sengketa
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store