M Haffi Syahidi dan Maulida dinobatkan jadi Duta GenRe 2023

Teks foto: Malam Grand Final Duta GenRe Kabupaten HSU tahun 2023 yang diselenggarakan oleh DPPKB HSU. (diskominfosandi)

Amuntai, kalselpos.com – Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terpilih. Pemilihan dilaksanakan setelah melakukan berbagai tahapan audisi yang sebelumnya dibuka secara umum oleh panitia penyelenggara.

Dimulai dari tahapan pendaftaran, penilaian, karantina, hingga grand final yang dihelat di aula Kh Idham Chalid, Minggu (10/9) kemarin, akhirnya pasangan Muhammad Haffi Syahidi dan Maulida dinobatkan sebagai Duta GenRe Kabupaten HSU tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Pasangan Duta Genre menerima tropi yang diserahkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) HSU Anisah Rasyidah.

Kepala DPPKB HSU Anisah Rasyidah mengatakan, program GenRe merupakan upaya pemerintah, dalam hal ini BKKBN untuk meningkatkan kualitas para remaja atau generasi penerus bangsa. Program yang diperkenalkan kepada remaja dalam rangka membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM penduduk usia 10-24 tahun belum menikah, untuk dapat menunda usia perkawinan tersebut diharapkan dapat mereka mampu merencanakan pembangunan keluarga sejak dini.

“Pemilihan Duta GenRe ini agar menciptakan remaja yang mampu menjadi role model teman sebaya dalam menghindari Triad KRR, merencanakan hidup secara terencana serta lingkungan pergaulan yang positif guna membangun remaja berkualitas,” kata Anisah.

Lebih lanjut Anisah berpesan, kepada Duta GenRe Kabupaten HSU 2023 yang terpilih, agar mampu mengemban tugas dengan baik selama satu tahun kedepan.

Sementara, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, Ramlan menyampaikan, pembinaan ketahanan remaja merupakan program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga untuk mampu melaksanakan jenjang pendidikan secara terencana, berkarir dalam bekerja hingga menikah dengan penuh perencanaan.

“Upaya tersebut dilakukan dengan pemberian akses informasi, pendidikan dan konseling sebagaimana yang tertuang dalam pasal 48 UU Nomor 52 tahun 2019 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga,” ujarnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait