FKUB HSU Sosialisasikan Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Teks foto: FKUB HSU saat menggelar Sosialisasikan PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, tentang Pendirian Rumah Ibadah. (ist)

Amuntai, kalselpos.com– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar dialog sekaligus sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Kegiatan diikuti ketua perkades, Ketua MUI kecamatan, pengurus FKUB, serta Ketua BEM Perguruan Tinggi di Kabupaten HSU digelar di aula Kantor Kemenag Agama (Kemenag) HSU, Kamis (7/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati HSU yang membuka secara resmi, Asisten I Bidang pemerintahan dan kesra Hairusalim mengatakan, sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah memiliki makna yang penting dan strategis, bahkan menjadi salah satu langkah awal untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait dengan peraturan bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

“Sosialisasi ini menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya konflik yang disebabkan karena pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten HSU,” katanya.

Sementara, Kepala Kemenag HSU Drs. H. Matnor, menjelaskan, melihat kondisi negara dan bangsa, bahwa presiden mengamanahkan kepada menteri agama, FKUB sangat penting sekali dalam rangka untuk menyatukan bangsa Indonesia.

“Di Indonesia ada 6 agama, mudah-mudah melalui PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah ini dapat mempererat kebersamaan bangsa dalam bhinneka tunggal ika,” harapnya.

Ketua FKUB HSU Mualim H. Syaifuddin, MR sebagai narasumber dalam paparannya, menyebutkan, FKUB adalah Forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

“Pendirian rumah Ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan di bagun minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari kantor kemenag dan FKUB setempat,”jelasnya.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dilanjutkan pemberian materi dan dialog bersama.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait