Palangka Raya,kalselpos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin
membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reformasi Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023, dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Kota Palangka Raya.
Rakor dengan tema, “Penguatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Melalui HAPAKAT (HPK Tidak Produktif, Penataan Kawasan Pesisir, Penataan Akses dan Tanah Transmigrasi) Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kalteng” ini berlangsung di salah satu hotel ternama di Kota Palangka Raya, Jumat (25/8/2023).
Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda mengatakan tema tersebut mengandung tujuan, agar dapat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penataan aset dan penataan akses secara tepat dan berkeadilan, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan bersama-sama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan tanah masyarakat di kawasan HPK Tidak Produktif, Kawasan Transmigrasi dan Kawasan Pesisir di Provinsi Kalteng melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sekda menambahkan pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
“Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, sehingga penyelenggaraannya perlu dukungan dan keterlibatan pemerintah/lembaga dan stakeholder terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal,” jelasnya.
Memasuki tahun keenam, sambung Sekda, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng akan fokus pada kegiatan penyelesaian permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif, Tanah Transmigrasi dan Penguatan Aset Mangrove dalam rangka memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan Reforma Agraria dan dapat menciptakan kesepahaman serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, di lingkungan Provinsi Kalteng,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Provinsi Kalteng menyampaikan pelaksanaan kegiatan GTRA di tingkat Provinsi Kalteng telah berjalan kurang lebih lima tahun dan diikuti 11 Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota.
“Acara yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian Gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng tahun 2023 yang akan menghasilkan rekomendasi pembentukan-pembentukan Kampung Reforma Agraria pada tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara kesepakatan oleh seluruh Tim GTRA Provinsi Kalteng dan tokoh masyarakat,” terangnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store