Banjarmasin, kalselpos.com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui hakim Jamser Simanjuntak SH MH, memutuskan hukuman selama 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan terhadap terdakwa anak, seorang gadis, berinisial MGD (17) atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), yang terlibat dugaan kasus kepemilikan 22,46 gram narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, MGD dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 131 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni mengetahui ada narkoba namun tak melaporkan, dengan ancaman 3 bulan penjara.
Tim kuasa hukum yang diwakili dan H Aspihani Ideris dari LBH LEKEM Kalimantan, menyatakan setuju dengan putusan hakim tersebut.
“Alhamdulillah, klien kami hanya dijatuhi hukuman menjalani pidana pembinaan selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” jelasnya, Jumat (25/8/2023) siang, usai persidangan di PN Banjarmasin.
Menurut Aspihani, melihat fakta persidangan, hakim yang mengadili mengindahkan dakwaan Pasal 112 ayat (2) yang sebelumnya sempat didakwakan JPU pada persidangan pertama kali.
Namun, dalam fakta persidangan terungkap, jika MGD tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram yang dituduhkan oleh JPU, sehingga hakim berpedoman dengan keadilan, memutus dengan mengacu Pasal 131 UU Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Aspihani mengharapkan, pihak kepolisian benar-benar melakukan pengejaran dan menangkap tersangka pelaku yang sebenarnya, pemilik sabu seberat 22,46 gram tersebut.
“Demi menegakkan hukum yang sebenarnya, kami berharap pihak kepolisian benar-benar mengejar dan menangkap saudara Eza, terduga pemilik sabu yang didapatkan di plafon Nizam Cell di Teluk Tiram tersebut,” pintanya.
Aspihani pun mengharapkan pihak Polsek Banjarmasin Barat harus memeriksa kembali istri pemilik Nizam Cell atau istri Eza, karena dinilainya telah melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo 55, 56 KUHP.
“Kalau mereka (Polsek Banjarmasin Barat) benar-benar menjalankan tugas dengan semestinya, buktikan. Tangkap mereka yang terlibat, seperti Riskina istri Eza yang mengetahui dan menemani suaminya (Eza) saat meletakkan sabu itu ke atas plafon.
Tangkap juga pemilik Nizam Cell, yaitu Andri (kakak kandung Eza),” ucap Aspihani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store