Kejari HSS Musnahkan Barbuk yang Telah Inkrah

Teks foto : PEMUSNAHAN BARBUK- Kejari HSS memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.(Sofan)

Kandangan, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (21/8) di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dipotong-potong dan distum.

Bacaan Lainnya

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Kejari HSS Elga Nur Fazrin mengatakan, barbuk yang dimusnahkan yang telah inkrah sebanyak 103 perkara periode Januari hingga Juli 2023.

Perkara narkotika sebanyak 47 kasus, sabu 30.62 gram, ekstasi lima butir, carnophen 75 butir, perkara perjudian 10 kasus, perkara undang-undang kesehatan sembilan perkara, dengan barbuk seledyrl 578 butir, dextro 3.930 butir, diazepam 20, aprazolam 50 butir.

Sementara perkara undang-undang darurat sebanyak 14 perkara, undang-undang perdagangan dua perkara, pencurian tujuh perkara, perlindungan anak tiga perkara, perikatan dua perkara dan berbagai jenis kejahatan lainnya delapan perkara.

“Barbuk yang dimusnahkan hasil perkara yang telah inkrah periode semester I Januari hingga Juli 2023,” ujar Elga.

Menurut Elga, perkara tindak pidana umum meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 91 perkara. “Untuk perkara perkara sabu barbuk meningkat menjadi 30.62 gram,” ujar Elga.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait