Naas, Pemuda di Satui Tak Sempat Nikmati Sabu Keburu Ditangkap Polisi

Teks foto: SHW (40) usai diamankan di Mapolsek Satui untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Naas, seorang pemuda SHW berusia (40), tak sempat menikmati sabu keburu ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel).

SHW ditangkap di Jalan SMP Gang Murya RT. 02, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui pada Rabu (16/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kami tangkap tersangka di pinggir jalan Gang Murya RT 02 Desa Barakat Mufakat saat ingin mengambil narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (20/8) melalui pesan singkatnya.

Dijelaskannya, terkait dengan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dan langsung mendatangi tempat kejadian. Pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai.

“Tersangka ini kami tangkap saat akan mengambil paketan sabu dengan sistem ranjau,” ungkap J Sinaga.

“Ada satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang kami dapati. Barang haram itu tersimpan di dalam kotak bungkus permen merk Gofress warna ungu,” jelas Iptu J Sinaga.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Satui untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait