Awasi Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dislutkan Kalteng Gandeng DAD

Teks foto: Dislutkan Kalteng dan DAD setempat usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, Sabtu (19/8). (ist)

Palangka Raya, kalselpos.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gandeng Dewan Adat Dayak (DAD) setempat untuk kerja sama pengawasan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kerja sama ini ditandai
dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Hotel Dandang Tingang, Kota Palangka Raya, Sabtu (19/8/2023), bersamaan dengan kegiatan Hasupa Hasundau HUT ke-16 DAD Kalteng dan Pembukaan
Open Tournament Catur DAD Cup Tahun 2023, serta Milad Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran ke-51 Tahun.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dislutkan Kalteng
Darliansjah dengan Sekretaris Umum DAD Yulindra Dedy yang hadir mewakili Ketua Umum DAD Kalteng.

Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan ditandatanganinya PKS antara Dislutkan dan DAD ini akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Diharapkan ke depannya kerja sama ini bisa menghasilkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya perikanan, dengan mengedepankan peran adat berdasarkan kearifan lokal,” ujar Yulindra Dedy.

Sementara itu, Kepala Dislutkan Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum Adat Dayak Kalteng dengan saling mendukung dan kerja sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Darliansjah juga mengharapkan tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para Damang dan Mantir Adat di Kabupaten/Kota serta Kecamatan dan Desa, untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan illegal fishing.

“Serta ikut serta mencegah pelanggaran, melalui adat atau sanksi adat, untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan illegal fishing agar tidak ada lagi pelanggaran,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait