Kandangan, kalselpos.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap pelaku pembakaran lahan sendiri, di Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku berinisial AH (38) warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten HSS. Pelaku ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Karhutla saat melakukan patroli,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Minggu (20/8).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap Tim Satgas Penanggulangan Karhutla saat baru melakukan aksinya membakar lahan miliknya sendiri yang seluas 18,23 x 16,09 meter.
Melihat hal tersebut, Tim Penanggulangan Karhutla langsung berteriak melarang dan melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti alat semprot air merk solo.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres HSS untuk proses lebih lanjut, dan lahan yang baru dibakar bisa dipadamkan oleh Tim Satgas Karhutla,” ujar Kapolres HSS.
Kapolres HSS mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masib untuk melarang masyarakat melakukan pembakar lahan dan hutan, dan bagi yang melanggar akan ditindak tegas.
“Hentikan pembakaran lahan dan hutan, karena akan ditindak tegas dengan ancaman pidana yang sangat berat,” pungkas Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store