Palangkaraya, kalselpos.com –
Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap Narkotika, begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Kalteng.
Di mana, setelah menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya, kesatuan di bawah pimpinan Ipda Joko Susilo ini langsung menanggapinya.
Bertempat di Jalan Tumbang Talaken Km 64 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, petugas lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Sebelum penyelidikan ini dilakukan kami menunjukan surat perintah kepada terduga pelaku berinisial Ha (49),” katanya, Sabtu (5/8/2023) pagi.
“Dengan disaksikan para saksi, kami lantas menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun sepeda motor yang dipergunakan. Dalam pemeriksaan ini, kami menemukan dua paket sabu,” ujarnya.
Diterangkannya, selain sabu berjumlah dua paket dengan berat kotornya yakni 7,62 gram, pihaknya juga mengamankan sepeda motor merk Honda model Sonic dengan Nopol KH 6487 YB dan Hp merk Samsung model Duwos warna merah.
Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, terang Joko, pelaku berinisial Ha langsung diamankan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





