Amuntai, kalselpos.com – Seorang pria berinisial MNK (38), terpaksa diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), usai karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi alias ineks.
MNK yang merupakan warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, ini ditangkap polisi, pada Rabu (26/07) sore, di halaman Masjid Fardatul Jannah, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.
Tidak main-main barang bukti tersebut, obat warna hijau muda yang diduga ekstasi, sebanyak 52 butir dengan berat keseluruhan 16,90 gram.
“Tersangka berhasil diamankan berkat informasi yang didapat dari masyarakat, di mana ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran Masjid Fardatul Jannah di Desa Kota Raja,” ungkap Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi melalui Kasi Humas setempat, AKP Momo Jon Rodox, Selasa (01/08) siang, di Amuntai.
Petugas dari Satresnarkoba Polres HSU yang mendapati informasi tersebut, melakukan monitoring di sekitar lokasi yang menjadi TKP.
Warga setempat, mencurigai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, yang diinformasikan sebelumnya parkir di halaman Masjid Fardatul Jannah Desa Kota Raja.
“Berbekal dari laporan tersebut, petugas kami langsung ke lokasi. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan tersangka MNK yang saat itu berada di dalam mobil. Saat petugas geledah, didapati 52 butir pil jenis ekstasi, yang kita dapati 5 meter dari parkir mobil di bawah tong sampah, yang sebelumnya diletakkan tersangka menggunakan tangan sebelah kiri, dan disimpan di dalam satu buah kotak minuman serta terpasang sedotan putih,” jelas Momo Jon Rodox.
Lebih lanjut, barang bukti Kasat menjelaskan, dalam kotak tersebut berisikan empat lembar tisu warna putih, yang mana dua lembar tisu di dalamnya tersimpan 50 butir ekstasi terbungkus lembar paper clip warna transparan, sisanya dua butir terbungkus dalam dua lembar plastik warna hitam.
Barang bukti lainnya handphone dan mobil beserta terlapor MNK dibawa langsung ke ruangan Satresnarkoba, di Mapolres HSU.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store