Tanjung, kalselpos.com– Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 orang pria berinisial JR (37) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara, Tabalong dan MA (31) warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Senin (10/07) Sore lalu
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan, pelaku JR diamankan di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sedangkan pelaku MA diamankan di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
“Pelaku JR dan MA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Minggu (28/05) siang di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkap Sutargo.
Disampaikannya, menurut keterangan korban berinisial SG (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Minggu (28/05) pagi korban pergi memancing ke sebuah danau di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak, Tabalong, korban memarkirkan sepeda motor metik warna hitam sekitar 100 meter dari tepi danau.
Siang hari selesai memancing, korban kembali dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya.
Kedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Tabalong.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK” pungkas Sutargo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store