Banjarmasin, kalselpos.com – Kepala UPPD Banjarmasin 2, M. Mirza Luthfillah menuturkan pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan pengurangan.
Adapun pengurangan yang diberikan diantaranya pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak. Kemudian untuk pembayaran dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai 60 (enam puluh)
hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4% (empat persen) dari
pokok pajak.
” Pemotongan ini apresiasi kami kepada
wajib pajak yang memperhatikan
kewajibannya, “kata Mirza Luthfillah
kepada Kalsel Pos. com Kamis (15/6)
Ia menambahkan pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar PKB diberikan pengurangan diantaranya pembayaran tertunggak mulai dari 11 (sebelas) tahun keatas mendapat pengurangan dengan membayar 10 (sepuluh) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Selain itu PKB yang tertunggak mulai dari 6 (enam) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, mendapat pengurangan
dengan membayar 5 (lima) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. keringanan lainnya PKB tertunggak selama selama 5 (lima) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 (tiga) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. PKB tertunggak selama 4 (empat) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 2 (dua) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Pembayaran PKB tertunggak mulai 3 (tiga) tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 (satu) tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, ” tambahnya.
Lanjut pria ramah ini, program keringanan tidak cukup sampai disitu saja tim pembina UPPD Samsat juga melakukan pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan kepada WP yang melakukan
pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang
berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel. Bukan itu saja pengurangan sebesar 50% dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan
Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalsel yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA, ” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store