Polisi amankan Penyetrum Ikan di Banua Halat

AMANKAN PELAKU - Pihak Kepolisian Resort Tapin mengamankan pelaku penyetrum ikan di Desa Banua Halat, Kecamatan Utara.

Rantau, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Tapin, menangkap seorang berinisial K (43), diduga melakukan penyalahgunaan menangkap ikan lokal dengan cara menyetrum, diperairan sungai Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara.

Tersangka tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian saat menggelar patroli di wilayah Desa Banua Halat, Tapin Utara, pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 Wita di saluran sungai setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono dalam konferesi persnya mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum menggunakan sarana perahu dan mesin genset yang sudah dimodifikasi selama 5 tahun terakir ini.

“Tersangka mengakuinya yang dilakukan itu memang dilarang oleh undang-undang,“ kata Kasat Reskim dalam konferesni persnya. Senin (27/3/2023) siang, di Rantau.

Penangkapan pelaku penyetrum ikan ini, atas adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyetruman ikan.

Pelaku menyetrum ikan ini setiap hari ia dilakukan, dimana hasil tangkapannya dalam satu hari bisa mencapai 5 sampai 8 kilogram sehari, kalau diuangkan bisa Rp150 ribu sampai Rp200 ribu sekali tangkap ikan.

“Hasil tangkapan ikan menggunakan alat setrum ini, dijualbelikan tersangka, dan uangnya untuk keperluan hidup tersangka sehari-hari, “ bebernya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, barang bukti seperti klotok panjang 4 meter, mesen genset yang sudah dimodifikasi untuk setrum, serok ikan yang sudah dimodifikasi ke mesin genset dan dua buah ember yang berisi ikan hasil tangkapan di sita aparat kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga ditahan di Polres Tapin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait