Rantau, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE), dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (22).
Terungkapnya kasus ITE yang pemuda 22 tahun tersebut, motifnya sakit hati dan meminta kencan dengan pacarnya atau korban, berinisial SR (26) tahun, namun tidak dilayani.
“Belakangan korban meninggalkan A, sekaligus menikah dengan lelaki lain,” ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam Konferensi Pers, Kamis (23/2/2023) siang, di Rantau.
Menurut Kapolres yang di dampingi Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono, kejadian ini rupanya dilatarbelakangi sakit hati, lantaran wanita pujaan hati menikah dengan lelaki lain, hingga niat jahat A pun jadi tak terbendung.
“Belakangan, pelaku menyebarkan foto syur korban SR, hingga kasus dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
Laporan sendiri disampaikan SR, setelah korban merasa kehidupannya terganggu, akibat ulah mantan pacarnya, A, yang menyebarkan foto syur dirinya melalui Instragram dengan akun bbsari 001, yang diakses pada 7 Januari 2023 lalu.
“Barang bukti dimaksud berupa scrensoty foto syur, foto asusila di handphond dan dua buah kartu Telkomsel dan M3, sehingga pelaku ditangkap, dan dijerat UU ITE,” jelas Kapolres AKBP Ernesto Saiser.
Sebenarnya antara pelaku A dengan korban SR, sebelumnya memang berpacaran selama 2 tahun.
Begitu mengetahui korban menikah, pelaku lantas mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, terungkapnya kasus ITE setelah adanya laporan dari korban ke polisi, terkait foto-foto syur korban yang ditampilkan di media sosial, yang sudah banyak dilihat oleh para teman korban.
“Melihat postingan di media sosial yang berisi foto syur, korban SR langsung melaporkan kasusnya ke polisi, “ ujarnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





