Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen setempat, Amanda Adelina, mengatakan, denda tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 4 Oktober 2021.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan amar putusan yang menyebutkan, terpidana Irwan Wahyudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
“Dengan telah dibayarkannya denda tersebut, terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman penggantinya selama dua bulan,” bebernya.
Amanda mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Tabalong.
“Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong,” tutup Amanda Adelina.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





