Banjarmasin,kalselpos.com -Irwan Wahyudi, mantan bendahara KONI Tabalong yang saat ini jadi terpidana kasus korupsi dana hibah KONI setempat tahun 2017, Kamis (26/1/23) siang, menyerahkan uang pembayaran denda hukuman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, di Tanjung.
Uang denda yang diserahkan tersebut sebesar Rp50 juta, sebagai pengganti dua bulan kurungan penjara bagi terpidana, seperti dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Uang denda milik terpidana Irwan Wahyudi tersebut diserahkan oleh Mirzan Indah Syafarani, selaku penerima kuasa dan diterimakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja.





