Mantan bendahara KONI Tabalong ‘serahkan’ uang Denda Rp50 juta ke kas Negara

[]istimewa SERAHKAN UANG DENDA - Melalui kuasa hukumnya, Mirzan Indah Syafarani (kanan), terpidana korupsi dana hibah KONI 2017 atas nama Irwan Wahyudi, menyerahkan uang pengganti denda kepada Kejari Tabalong, Kamis (26/1/23) siang, di Tanjung.-Mantan bendahara KONI Tabalong 'serahkan' uang Denda Rp50 juta ke kas Negara

Banjarmasin,kalselpos.com -Irwan Wahyudi, mantan bendahara KONI Tabalong yang saat ini jadi terpidana kasus korupsi dana hibah KONI setempat tahun 2017, Kamis (26/1/23) siang, menyerahkan uang pembayaran denda hukuman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, di Tanjung.

Uang denda yang diserahkan tersebut sebesar Rp50 juta, sebagai pengganti dua bulan kurungan penjara bagi terpidana, seperti dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Uang denda milik terpidana Irwan Wahyudi tersebut diserahkan oleh Mirzan Indah Syafarani, selaku penerima kuasa dan diterimakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Pos terkait