Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dirumahnya masing-masing. “TR ditangkap saat menggunakan satu pelet sabu-sabu,” ujar Ipda Purwadi.
Semetara ML ditangkap di rumahnya dan anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 5.09 gram yang siap edar, yang disembunyikan disaku celana pelaku.
“Selain 5 paket sabu-sabu diamankan satu unit handphone dan uang Rp349 ribu hasil penjualan. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





