Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang sopir yang nekat ikut mengedarkan narkotika jenis sabu, membuat AH (33) harus meringkuk di balik sel jeruji besi pihak kepolisian.
Karuan saja, pekerjaan sambilannya yang mengedarkan benda terlarang ini berhasil diendus jajaran Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel.
“Penangkapan bermula saat kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Pemajatan, Komplek Griya Permata Indah Nomor 17 RT 3, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Banjar, Selasa (15/11/2022) malam, ” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, Senin (21/11/22) siang.