Dalam 2 hari itu, dia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamakan pelaku disebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada kamis (14/10) pagi
“Pelaku warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu rupiah hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar Celana dalam,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com