Heboh eks Napi Tipikor Dapat Pembebasan Bersyarat, Ini aturan hukumnya

. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si Jaelani Hasan(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat. Hal ini praktis mengundang kehebohan di jagat media Maya. Sejumlah kalangan mempertanyakan hal itu.

2. Eks Napi yang dapat pembebasan bersyarat. Jaelani Hasan(kalselpos.com)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) menyebut, Pembebasan Bersyarat Napi Tipikor Sesuai Amanat UU.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).

Dikatakannya, pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.

Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasa bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Pos terkait