Resah, masyarakat meminta agar polisi mengamankan terlapor. Tidak lama unit Jatanras berada di lokasi untuk mengamankan GA.
“Memang ada perlawanan dengan upaya mengejar tim yang bertugas, namun terlapor yang melanggar rumusan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.
Terlapor dibawa sesegeranya ke Mapolres HSU bersama dengan barang bukti sebilah sajam jenis Samurai dengan ganggang jenis kayu warna coklat dan hitam. Saat diperiksa, GA mengakui perbuatannya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





