Bawa Sajam dan Ngamuk di Taman Putri Junjung Buih, Pemuda ini ‘Diciduk’ Jatanras

//humas polres Terlapor GA (27) bersama barang bukti saat diamankan petugas karena mengamuk dan mengancam masyarakat di Taman Putri Junjung Buih Kota Amuntai.(kalselpos.com)

Resah, masyarakat meminta agar polisi mengamankan terlapor. Tidak lama unit Jatanras berada di lokasi untuk mengamankan GA.

Bacaan Lainnya

“Memang ada perlawanan dengan upaya mengejar tim yang bertugas, namun terlapor yang melanggar rumusan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Terlapor dibawa sesegeranya ke Mapolres HSU bersama dengan barang bukti sebilah sajam jenis Samurai dengan ganggang jenis kayu warna coklat dan hitam. Saat diperiksa, GA mengakui perbuatannya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait