Rantau, kalselpos.com– Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin setujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun 2021 di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu setelah Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyampaikan pendapat akhirnya pada rapat paripurna DPRD Tapin. Kamis 30/6/2022 bertempat Gedung dewan setempat.
Sebelum di sepakati raperda tersebut menjadi peraturan daerah terlebih dahulu di tandatangani kesepakatan bersama masing-masing Ketua DPRD Tapin H Yamani dan kedua Wakil Ketua H Midpay Syahbani dan H Muhtar sementara Pemerintah Kab Tapin di Wakili Sekretaris Daerah Tapin H Masyraniansyah.
Sambutan tertulis Bupati Tapin HM Arifin Arpan dibacakan Sekretaris Daerah Tapin Masyraniansyah mengatakan alhamdulillah kita bersama dewan terhormat telah merampungkan Raperda Pelaksanaan APBD Pemerintah Kab Tapin Tahun 2021 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Raperda ini suatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi serta evaluasi terhadap capaian dalam pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, ” jelas Sekda.
Selain itu juga merupakan upaya transparansi dan dan akuntabilitas dalam.tata kelola keuangan daerah.
Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan terhormat yang telah bersedia membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Tahun anggaran 2021.
Terhadap pendapat akhir yang di sampaikan lima fraksi DPRD Kab Tapin dan juga rapat pembahasan dewan dengan eksekutif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun.Anggaran 2021 telah mendapat saran dan masukan yang sangat berharga untuk bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD yang akan datang.
“Kepada seluruh Kepala SKPD dan penjabat terkait untuk dapat menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab, “pinta Sekda.
Di samping itu pula agar bisa mengupayakan pengelolaan keuangan secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Tapin dapat terus dipertahankan.
Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, setelah.di ditandatangani bersama antara pimpinan dewan dan Bupati Tapin tentang persetujuan bersama tentang Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 akan di sampaikan ke Gubernur Kalsel untuk minta pengesahan agar dapat di undangkan.
“Setelah disetujui bersama, selanjutnya di bahwa ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk pengesahan dari Gubernur Kalsel agar segera di undangkan, “tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com