Amuntai, kalselpos.com – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) satu ini, terpaksa diciduk aparat kepolisian setempat, setelah tertangkap tangan memakai narkotika jenis sabu.
RM (34) yang tak lain adalah Kades Pekacangan, Kecamatan Amuntai Utara, ini diringkus bersama salah satu rekannya DI (35) yang juga warga Pekacangan, pada Rabu (15/6) dini hari.
Keduanya diamankan di Kantor Desa Pekacangan saat sedang menggunakan sabu, sebelum digerebek petugas dari Polsek Amuntai Utara.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo dalam keterangan, Rabu (15/6), membenarkan kedua tersangka RM dan DI sudah diamankan, berikut barang buktinya.
“Penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam ruangan kantor Kepala Desa Pekacangan,” jelasnya.
Tidak menyia- nyiakan informasi tersebut, Briptu Jaka S dan tim, atas perintah atasan langsung Kapolsek, menggerebek kedua tersangka, yang pada saat itu posisi pintu sedang dikunci dari dalam, lalu salah satu tersangka membukakan kunci pintu tersebut dan didapati keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.